Sponsored Links
Article - English
Berita Sebelumnya
Lowongan Kerja
Top 10 Artikel
IT HELPDESK - indowebhost.co.id
Satpol PP Pegang Senpi
by admin - Suara-Anda.com
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
tidak lama lagi satpol pp akan selengkapi dengan senpi (senjata api). dalam menjalankan tugasnya. penggunaan senjata api ini telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Senjata api yang digunakan adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik stroom.
Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, bahwa pemberian senjata api tersebut untuk kelancaran tugas Satpol PP.
“Mekanisme pemberian izin penggunaanya akan dilakukan dengan proses yang ketat dan digunakan hanya dalam kondisi terpaksa,” ujarnya.
Disebutkan juga bahwa anggota Satpol PP yang diperbolehkan menggunakan senjata api di antaranya adalah Kepala Satuan, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Komandan Pleton dan Komandan Regu.
Tinggalkan Pesan Donk!
You must be logged in to post a comment.
Baca Juga
-
Tidak ada berita
Klik di sini:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales@indowebhost.co.id,
Telepon 061-77183002 | 0811613002

Email This Post
Print This Post